BUKIT BATU - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (DiskopUMKM) Bengkalis diminta untuk mengambil sikap dalam menyelesaikan polemik yang terjadi saat ini di Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang tak kunjung selesai hingga saat ini.
"Kita minta kepada Kadiskop UKM untuk mengambil sikap dan membuat sebuah keputusan dalam menyelesaikan kisruh yang terjadi pada Koperasi BBDM," ujar Ketua Komite Masyarakat Bukit Batu Siak Kecil (Kombes), Wan Sabri Selasa (14/11/2017).
Persoalan ini kata Wan Sabri tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apa lagi menyangkut masyarakat pemilik lahan yang bakal dijadikan anggota plasma, tentu akan berimplementasi pada keamanan dan kondusifitas di wilayah Kecamatan Bukit Batu dan sekitar.
"Saya juga memberikan beberapa pandangan yang bisa diacukan sebagai tolak ukur bagi Kadis Koperasi dalam membuat sikap sesuai aturan tang berlaku," ujarnya lagi.
Diantaranya, surat kementrian tentang pembubaran koperasi no. 114/kep/m.kukm.2/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Pada diktum 2 uang telah mengamanatkan bahwa yang berhak mengajukan keberatan atas pembubaran koperasi adalah nama dan nomor badan hukum sebagaimana dimaksud dalam lampiran. Dimana koperasi BBDM masuk dalam urutan 72 dilampiran tsb. Artinya mengacu ke akta pendirian no 71/BHK/DISKOP/XII/2004.
Yang kedua, yakni surat Dinas koperasi dan UMKM Bengkalis. No. 518/DISKOP-UMKM /2017/26 tentang rapat anggota tahunan. Tanggal 16 januari 2017 yang isinya memerintahkan koperasi BBDM segera melakukan rapat anggota atau rapat anggota luar biasa pasca dibubarkan oleh Kementrian Koperasi.
"Sebagaimana selalu diungkapkan oleh Kadis Koperasi Bengkalis bahwa rapat luar biasa disayangkan terjadi pada saat dibubarkan. Padahal surat dinas sendiri yang menyerukan agar dilakukan RAT atau RAT luar biasa untuk menyanggah pembubaran tersebut," katanya lagi.
Ketiga yakni, Permen Kop RI. No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015. Tentang kelembagaan koperasi. Pada pasal 1 ayat 6 yang bunyinya ; Pendiri adalah orang-orang atau beberapa koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.
"Hal ini jelas pendiri sebuah koperasi tidak bisa dihilangkan begitu saja tanpa ada hal-hal dan harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
Dengan berpatokan pada aturan-aturan yang ada tersebut maka sudah pasti dinas harus memihak pada kebenaran oleh karena kegamangan dinas koperi bengkalis dalam memutuskan hal tersebut," tegas Sabri lagi.
Diharapkan juga maka Bupati Bengkalis mengambil alih permasalahan dan membuat sebuah keputusan agar masyarakat tidak tersandera oleh kebijakan yang paranoid untuk mengambil sebuah keputusan.
Penulis : Alfisnardo