Diduga Palsukan Dokumen, Kades Pangkalan Jambi Akan Dilaporkan ke Polres
Minggu, 24 September 2017 - 22:13:31 WIB
BUKIT BATU - Kepala Desa (Kades) Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu Muhamad Karim akan dilaporkan ke Polres Bengkalis, diduga sang kades melakukan pemalsuan dokumen berita acara pembahasan APBDes Perubahan tahun anggaran 2016 yang lalu.
"Memang benar kita akan melaporkan Kades Pangkalan Jambi ke Polres Bengkalis, terkait dugaan pemalsuan dokumen berupa tanda tangan pembahasan APBDes Perubahan tahun 2016, ujar Sekretaris DPC LSM Penjara Kabupaten Bengkalis Zulhan Juni Nurdin Minggu (24/09/2017).
Dijelaskannya dugaan pemalsuan dokumen tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa tidak dilaksanakannya musyawarah tentang APBDes Perubahan oleh Kades bersama BPD.
"Setelah kita konfirmasi ke pada ketua BPD Pangkalan Jambi Heri Fikri membenarkan bahwa tidak ada pernah dilakukan pembahasan tentang APBDes Perubahan tahun 2016 tersebut," kata Zulhan Juni Nurdin yang akrab disapa Juni ini.
Akan tetapi pernyataan dari ketua BPD bertolak belakang dengan keterangan dari Kades Pangkalan Jambi, dimana Muhamad Karim mengungkapkan bahwa pembahasan APBDes Perubahan tersebut telah dibahas dan ditandatangani oleh ketua BPD.
"Ini kan aneh, BPD mengakui tidak pernah dilibatkan, tetapi Kades mengakui ada pembahasan dan ditandatangani oleh ketua BPD," ungkapnya lagi.
Untuk memperkuat dugaan tersebut Juni kemudian melakukan klarifikasi ke bagian Kepala Seksi PMD Kecamatan Bukit Batu yakni saudara Sarlan, dan diakuinya bahwa ia tidak pernah menerima berita acara dari APBDes Perubahan desa Pangkalan Jambi tahun 2016 tersebut.
Selain itu Juni juga melakukan klarifikasi verbal ke pihak Inspektorat Bengkalis, namun ada lagi timbul keanehan dari keterangan yang didapatkan, dimana Inspektorat membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap APBDes Perubahan desa Pangkalan Jambi tahun 2016 tersebut.
"Kalau Inspektorat menerima berita acara pembahasan APBDes tersebut, seharusnya pihak PMD Kecamatan juga menerima salinan berita acara pembahasan dan hal ini memperkuat dugaan kita terkait ada indikasi pemalsuan dokumen tersebut," kata Juni lagi.
Ditambahkannya juga dari keterangan yang didapatkan dari Kepala Bidang di BPMPD Bengkalis, untuk sahnya sebuah APBDes Perubahan harus tanda tangani minimal dua pertiga dari anggota BPD yang ada.
"Sementara 5 dari 7 anggota BPD Pangkalan Jambi yang kita temui mengakui tidak pernah menanda tangani berita acara tersebut," ungkapnya lagi.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, Kades juga diduga melakukan tindak pidana korupsi atas anggaran desa Pangkalan Jambi tahun 2016.
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :