Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa Pangkalan Jambi Harus Diusut
Senin, 14 Agustus 2017 - 13:37:33 WIB
BUKIT BATU - Sekretaris DPC LSM Penjara Kabupaten Bengkalis Zulhan Juni Nurdin meminta dengan tegas kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Muhamad Karim terkait anggaran desa Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu tahun 2016 yang dinilai menyalahi aturan yang ada saat ini.
"Kita minta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Pangkalan Jambi Muhamad Karim terkait anggaran desa tahun 2016 yang banyak menyalahi aturan," ujar Zulhan Juni Nurdin, Senin (14/08/2017).
Dikatakan Zulhan bahwa surat klarifikasi kepada Kades melalui surat resmi nomor : KLF-008/DPC-LSM PENJARA/SPK/VII-2017 belum ada jawaban tertulis diberikan kepada pihaknya, terkait dugaan sejumlah penyelewengan anggaran tersebut dan atas hal tersebut ia sudah memasukan surta ke sejumlah aparat penegak hukum dan pihak terkait,
"Surat dugaan penyelewengan tersebut sudah kita masukan beberapa waktu yang lalu ke sejumlah pihak terkait termasuk aparat penegak hukum," tegas Zulha lagi.
Dijelaskan Zulhan lagi sejumlah temuan dugaan penyelewengan tersebut diantaranya Kades dalam pembahasan APBdes perubahan tahun 2016 tidak pernah melibatkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), padahal pembahasan APBDes tersebut BPD sebagai lembaga pengawasan harus dilibatkan agar anggaran yang dibahas bisa transparan.
"Dalam pembahasan APBDes Kades harus mengundang elemen masyarakat baik BPD maupun pihak terkait, agar dalam menggunakan uang negara tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan transparan," kata Zulhan lagi.
Selain itu temuan lainnya dalam penggunaan anggaran desa dalam setiap kegiatan seharusnya ada tersisa anggara desa atau silpa, salah satu contoh anggaran untuk bantuan bencana alam sebesar Rp 24.500.000 yang seharusnya disilpakan karena pada tahun 2016 tersebut tidak pernah terjadi bencana alam di wilayah desa Pangkalan Jambi. Selain itu anggaran pengadaan internet Rp 75.000.000 yang seharusnya anggaran tersebut maksimal Rp 50.000.000 include dengan PPH dan PPN.
"Seharusnya sisa anggaran dari kegiatan tersebut harus dikembalikan ke kas dana desa sebagai silpa bukan harus dihabiskan," tegas Zulhan.
Temuan lainnya yakni ada kerancuan terhadap jabatan Ketua PKK Desa Pangkalan Jambi yang juga menjabat sebagai anggota LKMD dan sekaligus menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), selain itu anggaran lainnya digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan Damai Desa Pangkalan Jambi yang merupakan jalan poros bukan jalan lingkungan.
"Anggaran tersebut bukan diperuntukan untuk pembangunan jalan poros akan tetapi untuk jalan lingkungan yang masih banyak dibutuhkan masyarakat, " kata Zulhan mengakhiri.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :