Polres Bengkalis Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka
Kamis, 13 Juli 2017 - 14:15:21 WIB
BENGKALIS - Anggota DPRD Bengkalis Dapil Mandau Simon Lumban Gaol (SLG) dari Partai PDIP akhirnya ditetap ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis atas kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan (4), Rabu (12/07/2017).
Dia ditetapkan tersangka setelah statusnya sebagai saksi dinaikkan penyidik menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan.
Glorin Anjelina Siahaan tewas ditabrak SLG yang kala itu sedang mengeluarkan mobil dinasnya dari garasi mobil rumah di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau yang sekarang sudah dimekarkan menjadi Kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, 22 Mei 2017 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK dihubungi membenarkan hal itu. Kapolres menyebutkan, berkas-berkas tersangka saat ini sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Tersangka kita kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"singkat Abas Basuni, Kamis (13/7/2017).
Anggota DPRD Bengkalis SLG diduga lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Barang bukti mobil dinas milik bersangkutan sudah disita oleh Polres Bengkalis. Mobil jenis Chevrolet BM 1101 TV dipasang Garis Polisi (Police Line) dan berada di halaman belakang Mapolres Bengkalis.
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :