Terkait Penjualan Buku Siluman, Bupati Didesak Tindak Tegas Oknum Disdik yang Lakukan Intervensi
Kamis, 04 Mei 2017 - 14:10:45 WIB
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin jangan hanya memberikan klarifikasi datar terhadap oknum di Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkalis yang diduga melakukan intervensi terhadap persoalan penjualan buku siluman. Sebagai orang nomor satu di Negeri Junjungan ini, bupati harus bersikap tegas dan kapan perlu memberikan sanksi. Sehingga asumsi publik tidak mengambang.
Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-Ib) Bengkalis Amir Syahrudin menegaskan, selaku pemimpin di Kabupaten Bengkalis, memang seharusnya Bupati Amril Mukminin harus bersikap tegas dan lugas terhadap isu yang terlanjur berkembang di tengah masyarakat. Sebab, Bengkalis yang dari dulu telah didengungkan dengan Kota Pendidikan ini, jangan sampai buyar atau tercoreng hanya gara-gara kelakuan oknum tertentu yang diduga meraup keuntungan besar demi kepentingan pribadi.
"Bupati harus menindak tegas jika ada intervensi dari Disdik. Karena oknum tersebut telah menyalahi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Amir, Kamis (04/5/2017).
Jika memang telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang hal menyalahi penjualan buku, maka oknum yang "nakal" harus mempertanggungjawabkan dimata hukum.
"Sehingga kita berharap dengan sanksi tegas, ada efek jera terhadap oknum yang tak bertanggungjawab," ujar Amir.
Sementara Amir yang juga seorang dosen itu mempertegas, kalau Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis harus memanggil pihak-pihak terkait dalam melaksanakan salah satu fungsi legislator adalah fungsi pengawasan.
"Apalagi, pembelian buku yang tidak sesuai dengan kebutuhan murid SD tidak diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS,)" ungkap Amir.
Ironisnya menurut Amir, pembelian buku yang tidak sesuai dengan kebutuhan murid SD tidak diperbolehkan, apalagi menggunakan dana BOS. Dan terhadap Kepala SD yang dipaksa untuk membeli buku tersebut seharga Rp 500 ribu harus berani menolak. Sebab, hal itu jelas menyalahi Juklak dan Juknis penggunaan dana BOS.
"Tidak perlu takut intervensi dari UPTD dan Diknas. Apabila ada intervensi yang menyesatkan, mohon hubungi DPK dan DPD PEKAT IB se Kabupaten Bengkalis untuk ditindak lanjuti," tegas Amir.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :