BENGKALIS - Setelah dilakukan evaluasi, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, memberhentikan 36 tenaga Pendamping Desa (PD) bidang pembangunan dan ekonomi. Diantara PD yang diberhentikan selama ini dikenal cukup berprestasi dan menjadi terbaik.
Ke 36 PD bidang Pembangunan yang diberentikan, masing-masing untuk Kecamatan Bengkalis, 3 orang, Kecamatan Bantan 3 orang, Rupat Utara 2 orang, Rupat 1 orang, Bukit Batu 3 orang, Siak Kecil 4 orang, Mandau 5 orang dan Pinggir 3 orang. Ditambah, PD bidang Ekonomi sebanyak 11 orang.
Selain PD, dua orang Adivisor Sutrisno SAg dan Hamdan juga diberhentikan. Sedangkan Advisor lainnya, Asruari posisinya diturunkan menjadi Pendamping Desa untuk Ketam Putih dan Pematang Duku.
Tidak hanya itu, Koordinator Kabupaten Bidang Pembangunan, yang selama ini bertugas melalukan monitoring dan evaluasi, Abdul Muthaoin ST, juga diberhentikan.
Terkait pemberhentian tersebut, Kadis PMD Kabupaten Bengkalis, H Ismail MP saat dihubungi mengatakan, pihaknya memang telah melakukan evaluasi dan telah menyerahkan SK tahun 2017 kepada para Pendamping Desa pada awal bulan April lalu. Sementara 36 PD, dua orang Advisor dan 1 orang Korkab bidang pembangunan tidak lagi dilanjutkan.
Terkait pemberhentian sejumlah PD, padahal diantaranya adalah PD terbaik dan berprestasi, kata Ismail, satu sisi memang PD tersebut adalah yang terbaik, tapi bisa saja di sisi yang lain ada kelemahannya.
“Peran para Pendambing Desa itu adalah membantu tugas-tugas pemerintah (bupati,red). Tentu saja pemerintah menginginkan orang-orang yang dianggap cakap dan bisa membantu tugasnya dengan baik di lapangan,” ungkap Ismail.
Terkait pemberhentian puluhan Pendamping Desa, Advisor dan Korkab tersebut, sejumlah PD mengaku ada kejanggalan dalam evaluasi yang dilakukan oleh dinas PMD Kabupaten Bengkalis. Pasalnya, diantara PD yang diberhentikan adalah orang-orang terbaik dan mengukir prestasi selama menjadi PD.
“Terus terang kami tidak tahu seperti apa sistem atau tata cara evalusi yang dilakukan. Karena teman-teman yang selama ini menjadi yang terbaik juga terkena dampak evalusi ini,” ujar M Sodiq S.HI, salah seorang PD yang diberhentikan, Selasa (18/4/2017).
Dirinya bersama puluhan teman yang lain baru tahu kalau diberhentikan setelah pembagian SK tanggal 6 April 2017 lalu. Dirinya bersama puluhan yang lain tidak menerima SK PD yang baru. ”Keluar SK, nama kami tak ada. Kami tak pernah diberi tahu di mana kelemahan dan kekurangan kami selama ini. Tanpa pemberitahuan kami langsung diberhentikan,” ujar Sodiq.
Dikatakan, diantara PD yang diberhentikan adalah, Sanusi (terbaik I) PD di Desa Bukit Kerikil sekarang pindah ke Desa Dompas. M Sodiq (terbaik II), PD di Desa Kelemantan, sekarang pindah ke PD Pedekik dan Sei Alam. Arwani (terbaik III) PD Lubuk Muda sekarang pindah ke Sepotong Siak Kecil.
Selain itu, Koodinator Kecamatan (Korcam) Rupat, Farizal (terbaik III) juga ikut diberhentikan, “Terus terang, kami heran dan tak habis pikir, seperti apa evaluasi yang dilakukan,” ujar Sodiq lagi.
Karena menilai ada kejanggalan dalam pemberhentian tersebut, dirinya bersama puluhan mantan PD lainnya menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Bengkalis.
“Kami minta agar digelar hearing lintas komisi di DPRD Bengkalis. Surat permohonan hearing sudah kami masukkan tadi (Selasa, 18/4), harapan kami dalam waktu dekat hearing bisa digelar,” harap Sodiq. Penulis : Zulkarnaen Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)