Mencalonkan Diri di Pilkades, DPMD: Perangkat Desa harus Ambil Cuti
Jumat, 14 April 2017 - 14:31:09 WIB
BENGKALIS - Bagi perangkat desa maupun Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri untuk maju di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus mengambil cuti, sedangkan Aparatur SIpil Negara (ASN) harus mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
" Kades harus mengeluarkan surat cuti kepada perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai balon di Pilkades, Untuk Kades sendiri harus mendapatkan izin cuti dari Camat setelah adanya penetapan sebagai calon," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Ismail MP ketika dihubungi Jumat (14/07/2017).
Dikatakan oleh mantan Ismail bahwa sesuai PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah diatur dan setiap calon sebagai peserta Pilkades dari perangkat desa, Kades maupun ASN harus mengiktui aturan tersebut.
"Di PP nomor 43 tahun 2014 pasal 42, 43 dan 44 sudah diatur dan bagi ASN yang mencalonkan diri harus mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian," kata Ismail lagi.
Ismail juga berharap dengan tingginya animo masyarakat dan juga perangkat desa yang mencalonkan diri untuk ikut bertarung di Pilkades, diharapkan juga mengiktui sejumlah tahapan yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan desa, sehingga setiap calon yang telah ditetapkan nanti sesuai kriteria dari persyaratan yang telah ditentukan.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :