BPD Diminta Bekerja Sesuai Tupoksi
Rabu, 22 Maret 2017 - 09:09:04 WIB
BENGKALIS - Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diminta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menjalankan roda pemerintahan bersama perangkat desa.
"BPD itu sudah ada tupoksinya dan sifatnya pengawasan terhadap pemerintahan desa, terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan serta pengelolaan dan pemanfaatan anggaran di desa secara rutin," ujar Ismail Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/03/2017).
Dikatakannya lagi BPD bersama Kepala Desa (Kades) dalam menjalankan roda pemerintahan harus saling terbuka dan koordinasi, bukan mencari kesalahan atau hal lainnya yang bisa mengganggu jalannya roda pemerintahan desa.
" Apa bila ada persoalan harus dimusyawarahkan terlebih dahulu, dan mendapatkan solusi dari penyelesaian terhadap sebuah persoalan yang ada, " kata Ismail.
Selain iti fungsi pengawasan yang disandang oleh BPD terhadap pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pemerintah desa, harus diketahui oleh publik dan dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pemerintah desa atas permintaan BPD.
"Sumber dana serta pemanfaatan dana tersebut harus diinformasikan secara terbuka dihadapan publik, agar azas transparansi seperti yang diharapkan oleh pemerintah saat ini dapat tercapai," pinta Ismail.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :