Gelper Menjamur, Pemkab dan DPRD Bengkalis harus Bersikap
Kamis, 09 Maret 2017 - 16:00:22 WIB
BENGKALIS - Menjamurnya lokasi gelanggang permainan (Gelper) di Kota Bengkalis yang sudah mencapai lima tempat harus disikapi oleh Pemkab dan DPRD Bengkalis dengan mengambil tindakan, terkait perizinan yang didapatkan kemudian diduga disalahgunakan pengusaha gelper tersebut.
“Dalam setahun terakhir lokasi gelper semakin menjamur di kota Bengkalis. Pemkab dan DPRD Bengkalis jangan berdiam diri saja, harus ada sikap berupa tindakan kepada pengusaha gelper yang terbukti melanggar izin,”pinta Irwansyah, warga jalan Pertanian Bengkalis, kamis (09/03/2017).
Menurutnya, pengusaha gelper jangan menyalahgunakan izin yang sudah mereka dapatkan dengan menjadikan lokasi gelper sebagai tempat judi terselubung. Karena apabila terus dibiarkan akan muncul-muncul lokasi gelper-gelper baru dan ini akan meresahkan masyarakat, karena disinyalir lokasi gelper berubah fungsi menjadi tempat taruhan gelap bermoduskan hadiah kepada pemain gelper itu sendiri.
Irwansyah juga mempertanyakan sikap DPRD Bengkalis yang begitu getol mengkritik keberadaan usaha waralaba Indomaret yang juga menjamur dan tidak punya izin, tapi malahan tidak ada sikap DPRD Bengkalis menyangkut lokasi gelper yang diduga menyimpang dari perizinan tersebut. Jangan sampai pemerintah daerah melakukan pembiaran terhadap tempat gelper yang semakin menjamur itu.
“Sangat disayangkan, terkait gelper DPRD Bengkalis kok diam. Harusnya komisi yang menyangkut dengan perizinan pro aktif memanggil SOPD bersangkutan atau melakukan sidak (inspeksi mendadak, red) ke arena gelper, dan kemudian mengambil tindakan,”tanya Irwansyah, yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan PPD Hengki Irawan SH menegaskan kalau pihaknya baru bisa bertindak apabila ada rekomendasi dari SOPD yang memberikan izin. Dalam hal perizinan lokasi gelper berada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu daerah (BPMPPT) kabupaten Bengkalis, dimana izin dikeluarkan BPMPPT setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Bengkalis.
“Satpol PP baru bisa mengambil tindakan kalau ada rekomendasi dari SOPD yang mengeluarkan perizinan, kalau terbukti ada pengusaha gelper menyalahgunakan izin yang didapatnya. Saat ini memang ada beberapa tempat gelper yang beroperasi di kota Bengkalis, dan belum ada instruksi kepada kami untuk mengambil tindakan,”jelas Hengki.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :