PAN Harus Segera Isi kekosongan Kursi Ketua DPRD Bengkalis
Senin, 20 Februari 2017 - 18:36:19 WIB
BENGKALIS-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Bengkalis harus segera mengisi kekosongan kursi ketua DPRD Bengkalis, pasca ditahannya ketua DPRD Bengkalis definitive Heru Wahyudi oleh Polda Riau awal tahun 2017 ini.
Hal itu disampaikan Wan M Sabri dari Presidium Komite masyarakat Bukitbatu-Siak Kecil (KOMBS) yang menilai kursi ketua DPRD Bengkalis tidak boleh terlalu kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut merupakan hak dari PAN selaku partai pemenang pemilu legislative tahun 2014 lalu di Kabupaten Bengkalis.
“Secepatnya ketua DPD PAN kabupaten Bengkalis menetapkan siapa yang akan menjadi Pelaksana Tugas (plt) ketua DPRD Bengkalis, karena untuk ketua DPRD definitive jelas belum dapat dilakukan, karena status hukum Heru Wahyudi yang belum incraht,”kata Wan Sabri, Senin (20/02/2017).
Apalagi saat ini di DPRD Bengkalis terdapat empat unsure pimpinan yang terdiri dari satu ketua dengan tiga wakil ketua. Tiga wakil ketua dari tiga partai berbeda tentu tidak mungkin mengisi pos strategis tersebut, karena posisi ketua DPRD otomatis menjadi hak milik PAN Bengkalis sesuai amanat undang-undang.
“Harus dilakukan pengisian kekosongan jabatan tersebut, supaya agenda kerja DPRD Bengkalis dapat berjalan maksimal. Kalau tidak dilakukan dalam waktu dekat ini tentu tidak aka nada yang bertanggungjawab secara legal formal atas kinerja DPRD Bengkalis, walau lembaga tersebut bersifat kolektif kolegial,”jelas Wan Sabri.
Menyikapi hal itu Sekretaris DPD PAN kabupaten Bengkalis Abdul kadir yang ditanya langkah politik PAN belum mau memberikan keterangan dan suruh tanyakan langsung kepada ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis Syaukani. Sejauh ini Syaukani belum dapat dikonfirmasi karena masih berada diluar kota.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :