Bupati Bengkalis Keluarkan Instruksi Pengawasan Pungli
Selasa, 06 Desember 2016 - 17:10:31 WIB
BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah mengeluarkan instruksi tentang Pengawasan Pungutan Liar (Pungli), yang bertujuan mencegah terjadinya pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Adapun istruksi tersebut bernomor No 700/ITKAB-SET/11/2016/939 tertanggal 28 November.
"Instruksi itu dalam rangka melaksanakan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ujar Kepala Bagian Humas Kantor Bupati Bengkalis, Johansyah Syafri kepada wartawan, Selasa (6/12/2016).
Dikatakan, dalam instruksi tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), termasuk Sekretaris Komisi Pemilihan Umum dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Khususnya terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki resiko terjadinya pungli di PD masing-masing.
Kemudian, melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada masyarakat. Seperti dengan memasang spanduk "bebas pungli" pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan. Serta membentuk unit pemberantasan pungli di lingkungan PD masing-masing.
Selanjutnya, melakukan pengawasan internal terkait pungli di PD masing-masing, serta melaporkannya kepada Bupati melalui Inspektorat paling lama setiap tanggal 5 setiap bulannya.
"Sedangkan khusus untuk Inspektur, agar melakukan pengawasan secara berkesinambungan guna mencegah dan menghapus pungli. Khususnya pada area perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lainnya yang mempunyai resiko atau rawan penyimpangan," ujar Johan.
Kepada Inspektur, imbuhnya, Bupati juga menginstruksikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan terkait pungli di lingkungan Pemkab Bengkalis, dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungli, serta melaporkan hasil pengawsan kepada Bupati paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Sesuai instruksi tersebut, kata Johan lagi, setiap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pungli, akan diberi sanksi. Dan seluruh Kepala PD agar melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh rasa tanggungjawab.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :