Alamak! Pasutri dan Camen Jadi Bandar Narkoba di Bengkalis
Senin, 05 Desember 2016 - 14:50:56 WIB
BENGKALIS - Jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) AZ (42) dan AN (41) warga Desa Jangkang kecamatan Bantan dan HN (34) asal Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan , dari ketiga pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang didapatkan dari seorang pemasok dari Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP HAdi Wicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Manapar Situmeang dalam jumpa persnya di Mapolres Bengkalis, Senin (05/12/2016) menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang diriingkus ini sudah lama menjadi target operasi dari jajaranya , dua tersangka AZ dan AN yang merupakan pasangan suami istri diringkus pada Jumat (02/12/2106) dan dari pengembangan ini berhasil membekuk seorang tersangka lagi berinisial HN yang merupakan calon menantu (camen)dari pasutri tersebut.
"Dari tangan AZ diamankan sebanyak 13 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 31.04 gram, satu paket daun ganja 7.11 gram, dua unit timbangan digital, dua buah gunting press dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp30.000,000 serta unit Hp merk Samsung serta senjata Airsofgun," jelas Kapolres.
Sedangkan dari tangan HN (34) juga berhasil diamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat 4.32 Gram, satu unit timbangan digital, gunting, satu gunting press, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit sepeda motor Merk Mio Soul BM 2076 EK warna putih dan 1 Hp Black Barry.
"Kenapa kita katakan dia seorang bandar, karena daritangan tersangka kita berhasil menyita selain sabu, kita juga menyita daun ganja kering dan sejumlah uang puluhan juta rupiah. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, juga ada perlawanan sehingga harus berlarian dilumpur hutan bakau," terang Kapolres
Sementara itu, AZ yang setiap hari berprofesi sebagai nelayan di Jangkang mengaku mendapat pasokan barang haram dari Malaysia. Pekerjaan sebagai bandar narkoba jenis sabu baru tiga bulan terakhir digelutinya. Untungnya pun, diakui AZ sangat besar, satu pekan dia meraup untung 5 juta dari penjualan. Setiap satu minggu sekali, AZ membeli sabu seberat 25 gram sabu dari Malaysia seharga Rp 19 juta.
"Beroperasi sebagai bandar sabu -sabu ini, baru tiga bulan. Sedangkan saya hari hari bekerja sebagai Nelayan dan barang ini kami ambil dari malaysia sekali ngambil 1 paket berat 3 Ons seharga Rp19 juta. Dan dari hasil penjualan kami bisa mendapatkan keuntungan Rp3-5 juta,"kata AZ di Mapolres Bengkalis.
Tersangka AZ dan AN dijerat Polisi dengan pasal 114 (2), pasal 112 (2), pasal 111 (1) undang-undang nomor 2009 tentang nakotika dengan ancaman pidana seumur hidup.
Penulis : alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :