SOPD Baru, BLH Bengkalis Berubah Menjadi Dinas
Rabu, 12 Oktober 2016 - 16:17:40 WIB
BENGKALIS - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Bengkalis tentang Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) tahun 2016 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan nomor P.74/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 maka Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis akan berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pemberlakuan Perda maupun PERMENLHK tersebut akan segera dimulai pada 1 Januari 2017 mendatang, dimana DLH Bengkalis masuk dalam type A. Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis yang baru ini, merunut Perda dan PERMENLHK diisi oleh seorang kepala dinas pejabat setingkat eselon II dan lima pejabat setingkat eselon III.
Menyikapi hal tersebut, Kepala BLH Bengkalis H Arman AA kepada wartawan Rabu (12/10) membenarkan adanya perubahan nama, tugas dan fungsi dan BLH menjadi DLH. Hal itu mengacu kepada PERMENLHK tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup dan urusan pemerintah bidang kehutanan.
"Mulai 1 Januari tahun 2017, BLH berubah nama maupun fungsi menjadi DLH dan DLH Bengkalis masuk dalam type besar yaitu type A dengan skor 964. Dimana hal tersebut berdasarkan juga pda Surat Keputusan (SK) Menteri LHK nomor SK.651/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016tentang hasil pemetaan urusan pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan," papar Arman.
Kemudian sambungnya, DLH akan dipimpin seorang kepala dinas serta lima pejabat eselon III meliputi satu sekretaris dan empat kepala bidang, termasuk bidang kebersihan pasca bubarnya Dinas Pasar dan Kebersihan. Dimana nantinya juga akan dibentuk dua Unit Pelayanan Tekhnis Dinas (UPTD) yaitu UPTD Pengelolaan sampah dan UPTD Laboratorium.
Untuk UPTD Pengelolaan Sampah lanjut Arman, bisa dibentuk diseluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis, minimal empat UPTD dimana satu UPTD membawahi dua kecamatan, sedangkan UPTD Laboratorium akan berada di kota Bengkalis. Sehingga dalam pelaksanaan tugas kedepannya DLH bisa lebih maksimal termasuk ketersediaan laboratorium yang dikelola seorang pejabat.
"Perubahan tupoksi BLH maupun nama yang akan berlaku tahun depan tersebut, juga dibarengi dengan pembentukan SOPD setingkat penabat eselon IV. Untuk setiap bidang maupun secretariat minimal ada tiga seksi yang dijabat kepala seksi, dan untuk hal tersebut akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis," tutup pria low profile tersebut.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :