PT. Hikmah Perkasa Sejati Didenda 5 Persen atas Pembangunan Gedung Daerah Bengkalis
Senin, 16 Mei 2016 - 18:57:30 WIB
BENGKALIS - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan Gedung Daerah Bengkalis H. Syarifuddin menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi pada pembangunan gedung daerah Bengkalis banyak mengalami kendala dan dianggarakan selama 7 tahun dengan total anggaran Rp 49 Miliar. Sedangkan untuk tahun 2016 ini kembali dianggarkan sebesar Rp 3 Miliar untuk tahap penyelesaian.
"Untuk pagu anggaran terhadap pembangunan gedung daerah ini sebesar Rp 64 Miliar dan hingga tahun 2015 baru terserap sebesar Rp 49 Miliar, hal ini dikarenakan adanya beberapa kendala pekerjaan dari pihak rekanan dan ini masih tanggung jawab mereka untuk menyelesaikannya," ujar H. syafruddin yang akrab disapa H. Katan ini.
Dijelaskannya lagi untuk tahun 2015 yang lalu merupakan tahap ketujuh dikerjakan oleh PT. Hikmah Perkasa Sejati dengan nilai Rp 5 Miliar dan realisasi pekerjaan hanya mencapai 85 persen dari bobot pekerjaan yang ada. Selain itu, rekanan juga sudah tiga kali diberikan surat peringatan serta sanksi atas keterlambatan pekerjaan dan didenda 5 persen dari nilai pekerjaan.
"Yang jelas upaya kita sudah memberikan sanksi denda sebesar 5 persen dan perusahan kita black list dan nilai pekerjaan yang kita bayarkan sebesar Rp 4,1 miliar dari nilai pekerjaan," kata H. Katan.
Penulis : Alfisnardo
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :