Rekanan Sambut Positif Perbub No.9 Tahun 2012
Selasa, 05 Juni 2012 - 15:16:33 WIB
BENGKALIS-Para rekanan menyambut baik pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2012 yang berisi petunjuk tekhnis tentang pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2012 oleh Pemkab Bengkalis. Mulai tahun ini, sistem pembayaran terminj untuk pekerjaan yang telah selesai tidak lagi memerlukan rekomendasi camat.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) kabupaten Bengkalis Sunaryo menyambut positif pemberlakukan Perbup nomor 9 tahun 2012 tersebut. Menurutnya yang terjadi selama ini dilapangan adalah rekanan mengalami kesulitan untuk terminj proyek karena harus mendapatkan rekomendasi dari camat. Bahkan camat melakukan survey terlebih dahulu ke lapangan, yang jelas membutuhkan keahlian dari tim tekhnis.
''Untuk realisasi terminj proyek memang seharusnya rekomendasi diberikan oleh tim FHO atau disebut panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan yang merupakan orang tekhnis. Selama ini sejak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) bupati nomor 525 tahun 2003 tersebut, sangat meugikan rekanan, karena proses birokrasinya berbelit-belit,'' kata Sunaryo memberikan merespon positif.
Disebut pria yang sudah 20 tahun menggeluti pekerjaan konstruksi ini, pemberlakuan rekomendasi camat dengan acuan SK Bupati nomor 525 itu sudah lama dikeluhkan kalangan rekanan. Untuk itu mulai tahun 2012 ini dengan tidak memerlukan rekomendasi camat setidaknya mengurangi beban rekanan. (Zul)
Komentar (2 Komentar)
@ suhaimi, 06 Juni 2012 | 11:18:36 WIB sk tentang tim yustisi dibatalkan gubernur .tim 525 sebenarnya tdk jauh bedanya namun saat itu gapensi saat itu masih memandang wajar. namun akhir2 ini telah jauh dr keinginan bupati saat itu .sehingga keluarnya perbup ini. adalah langkah yg tepat .namun jg sampai para pihak yg melakukan kegiatan peroyek. condrong mengabaikan kwalitas pekerjaan
@ fitra, 08 Juni 2012 | 19:25:04 WIB macam nak menabor beras kunyit rasonyo,rekom camat ditiadakan.ini kebijakan sgt baik dr pemda bkls
Isi Komentar :