Bengkalis
Pemkab Bengkalis | DPRD Bengkalis
 
 
+ INDEX BERITA

16:25 - 18 Paket Proyek Dari 9 SKP...
16:59 - Terapung 1 Jam di Laut, 1...
16:33 - Komisi III Minta Dispenda ...
16:08 - 150 Sarana Pelayanan Keseh...
09:24 - SKPD Didesak Serahkan Daft...
23:18 - PT BLJ Sukses Bukukan Laba...
19:28 - Virus Serang Data LPSE Ben...
19:24 - Asiik.. Juni Mendatang Hon...
14:40 - Kapal Bermuatan Sayur dan ...
11:53 - 7 Dokumen Lelang RSUD Beng...
22:28 - Kantor Camat Bukit Batu Di...
16:16 - Sejumlah Baliho di lokasi ...
16:12 - Bupati Bengkalis Buka MTQ ...
09:50 - Gapeknas Minta Perbub Pena...
17:23 - Ribuan Warga Bengkalis Tum...
17:13 - Bupati Bengkalis Lantik 71...
15:51 - Selama MTQ Bengkalis, BPB...
13:42 - Kinerja DPRD Bengkalis Dip...
11:38 - Dishubkominfo akan Evaluas...
20:40 - PAD Sektor Parkir Bengkali...
 
Rekanan Sambut Positif Perbub No.9 Tahun 2012
Selasa, 05 Juni 2012 - 15:16:33 WIB

TERKAIT:
 
  • Bantan Juara Umum MTQ ke-38 Kabupaten Bengkalis
  • SKPD Didesak Serahkan Daftar Perusahaan Blacklist
  • Jabatan Wakapolres Bengkalis Resmi Berganti
  •  

    BENGKALIS-Para rekanan menyambut baik pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2012 yang berisi petunjuk tekhnis tentang pelaksanaan kegiatan APBD tahun 2012 oleh Pemkab Bengkalis. Mulai tahun ini, sistem pembayaran terminj untuk pekerjaan yang telah selesai tidak lagi memerlukan rekomendasi camat.

    Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) kabupaten Bengkalis Sunaryo menyambut positif pemberlakukan Perbup nomor 9 tahun 2012 tersebut. Menurutnya yang terjadi selama ini dilapangan adalah rekanan mengalami kesulitan untuk terminj proyek karena harus mendapatkan rekomendasi dari camat. Bahkan camat melakukan survey terlebih dahulu ke lapangan, yang jelas membutuhkan keahlian dari tim tekhnis.

    ''Untuk realisasi terminj proyek memang seharusnya rekomendasi diberikan oleh tim FHO atau disebut panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan yang merupakan orang tekhnis. Selama ini sejak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) bupati nomor 525 tahun 2003 tersebut, sangat meugikan rekanan, karena proses birokrasinya berbelit-belit,'' kata Sunaryo memberikan merespon positif.

    Disebut pria yang sudah 20 tahun menggeluti pekerjaan konstruksi ini, pemberlakuan rekomendasi camat dengan acuan SK Bupati nomor 525 itu sudah lama dikeluhkan kalangan rekanan. Untuk itu mulai tahun 2012 ini dengan tidak memerlukan rekomendasi camat setidaknya mengurangi beban rekanan. (Zul)

    Komentar (2 Komentar)


    @ suhaimi, 06 Juni 2012 | 11:18:36 WIB
    sk tentang tim yustisi dibatalkan gubernur .tim 525 sebenarnya tdk jauh bedanya namun saat itu gapensi saat itu masih memandang wajar. namun akhir2 ini telah jauh dr keinginan bupati saat itu .sehingga keluarnya perbup ini. adalah langkah yg tepat .namun jg sampai para pihak yg melakukan kegiatan peroyek. condrong mengabaikan kwalitas pekerjaan


    @ fitra, 08 Juni 2012 | 19:25:04 WIB
    macam nak menabor beras kunyit rasonyo,rekom camat ditiadakan.ini kebijakan sgt baik dr pemda bkls


    Isi Komentar :
    Nama :
    Email :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

     
    Eksekutif : Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
    Other : Iklan Baris
    Management : Redaksi Disclaimer Karier
        © 2011-2013 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved