Bengkalis
Pemkab Bengkalis | DPRD Bengkalis
 
 
+ INDEX BERITA

20:34 - Pilot Project Padi Unggula...
17:11 - Badan Pustaka Bengkalis Ge...
11:41 - Perkemi Ikuti Kejurda Tanp...
21:01 - Warga Bengkalis Minta Pert...
17:06 - Bengkalis Siapkan Aturan P...
16:25 - 18 Paket Proyek Dari 9 SKP...
16:59 - Terapung 1 Jam di Laut, 1...
16:33 - Komisi III Minta Dispenda ...
16:08 - 150 Sarana Pelayanan Keseh...
09:24 - SKPD Didesak Serahkan Daft...
23:18 - PT BLJ Sukses Bukukan Laba...
19:28 - Virus Serang Data LPSE Ben...
19:24 - Asiik.. Juni Mendatang Hon...
14:40 - Kapal Bermuatan Sayur dan ...
11:53 - 7 Dokumen Lelang RSUD Beng...
22:28 - Kantor Camat Bukit Batu Di...
16:16 - Sejumlah Baliho di lokasi ...
16:12 - Bupati Bengkalis Buka MTQ ...
09:50 - Gapeknas Minta Perbub Pena...
17:23 - Ribuan Warga Bengkalis Tum...
 
April Pengangkatan Honorer Tahap II Jadi CPNS
Rabu, 11 April 2012 - 17:32:18 WIB

TERKAIT:
 
  • Pembayaran Honor Guru Madrasah Belum Jelas
  • Tahun Ini, Pelalawan Terima 1.307 CPNS
  • Rohil Tunggu Info Pusat Soal Penerimaan CPNS
  •  

    BENGKALIS - Setelah mengumumkan daftar nama-nama tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap I, untuk tahap dua dimulai bulan April ini. Khusus untuk tahap dua para honorer tersebut akan melalui tahapan seleksi berupa tes tertulis.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Asmaran Hasan diruang kerjanya kepada mrnetwork,  Rabu (11/4) mengemukakan bahwa untuk tahap dua, formulir isian sudah dikirim oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) kepada Pemkab Bengkalis. Formulir tersebut sudah harus diserahkan Pemkab Bengkalis paling lambat tanggal 30 April ini ke BKN, setelah dilakukan pengisian oleh CPNS dari tenaga honorer.

    "Pengangkatan honorer tahap dua, tahapannya sudah dimulai bulan April ini. Dimana para tenaga honorer tersebut diberikan formulir isian untuk melampirkan riwayat hidup serta status mereka termasuk lampiran surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi tenaga honorer di Pemkab bengkalis,"terang Asmaran.

    Disinggung soal tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi tahap dua ini, ia menyebutkan mereka adalah tenaga honorer yang sudah bekerja minimal tertanggal 31 Desember tahun 2005. Hal itu mengacu kepada surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bernomor D.26-30/V.226-2293/42 tertanggal 28 Juli 2011 yang ditujukan kepada bupati Bengkalis.

    Dijelaskan Asmaran juga bahwa dalam ketentuan yang telah diatur oleh BKN menyebutkan bahwa usia tenaga honorer yang akan diusulkan menjadi CPNS untuk tahap dua ini adalah minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
    Kemudian juga ditegaskan bahwa honorer yang akan diangkat melalui tes itu adalah saat ini masih bekerja secara terus menerus, dan terdata yang dibuktikan dengan absensi.

    "Penangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini mengacu kepada Peraturan pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 sebagaimana diubah dalam PP nomor 43 tahun 2007. Dimana salah satu pointnya menyebutkan pada pasal 1
    ayat 1 yang dimaksud dengan tenaga honorer adalahs eseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD,"jabar
    Sekda, sambil melihatkan surat dari BKN kepada sejumlah wartawan.

    Dalam PP itu juga sudah ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dalam peraturan pemerintah. Untuk tahap dua ini sambung Asmaran, tidak semua tenaga honorer yang mengikuti tes otomatis lulus, karena akan ada penilaian dari BKN.

    Namun tenaga honorer peserta tes tahun 2012 ini patut bergembira, karena apabila mereka tidak lulus tahun ini, maka pengangkatannya hanya akan ditunda sampai tahun 2013 atau seterusnya. Mereka yang tidak lulus tes
    juga mendapat prioritas untuk diangkat menjdi CPNS sesuai dengan ketentuan PP nomor 48 tahun 2005.

    "Sementara itu untuk tenaga sukarela dan PTT yang diangkat setelah tanggal 11 November 2005 dan tidak ada dalam data base BKN, maka tenaga honorer atau PTT penangkatannya tidak dapat dilakukan serta masa bhaktinya tidak diperpanjang lagi. Hal itu diatur dalam pasal 8 PP nomor 48 junto PP nomor 43 tahun 2007,"tutup mantan Kasatpol PP Riau ini.(Alf)

    Komentar (8 Komentar)


    @ HONORER BANDUNG, 11 April 2012 | 21:56:43 WIB
    "Namun tenaga honorer peserta tes tahun 2012 ini patut bergembira, karena apabila mereka tidak lulus tahun ini, maka pengangkatannya hanya akan ditunda sampai tahun 2013 atau seterusnya" INI KABAR BETUL?BOCORAN PP KAH?ATAU HANYA OPINI PAK SEKDA SAJA?


    @ febri rahyendra, 12 April 2012 | 11:13:14 WIB
    mudah-mudahan aja betol tu..!!!


    @ mazhury, 12 April 2012 | 11:18:45 WIB
    saya harap program pengangkatan honorer ini terus berlanjut sampai 2014, melalui kategori III


    @ Stefen, 12 April 2012 | 22:50:51 WIB
    Seharusnya ada juga kesempatan buat PTT lewat kategori III dan kategori IV.................


    @ tuk dalang, 11 Januari 2013 | 14:30:21 WIB
    trus bagi yang pengangguran melalui kategori V


    @ maryono honoer bandung, 08 Februari 2013 | 16:42:28 WIB
    semoga semua honore jadi PNs Thn 2013. amiin


    @ heri kiswanto, 10 April 2013 | 21:21:49 WIB
    amin ya allah ya rabbal alamin


    @ maria lololuan, 21 April 2013 | 18:36:29 WIB
    Bagaimana dengan mereka yang umurnya sudah tidak cukup untuk mnjdi pegawai,sedangkan masa honornya sudah sampai 10 tahun tapi belum pernah diangkat menjadi pegawai ,jujur tolong kebijakan dari pemerintah salah satu contohnya sendiri ibu saya SUSANA DAINGMAS LAMERE dari MALUKU TENGGARA BARAT ,saya cuma minta agar ibu saya juga diperhatikan ......


    Isi Komentar :
    Nama :
    Email :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

     
    Eksekutif : Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
    Other : Iklan Baris
    Management : Redaksi Disclaimer Karier
        © 2011-2013 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved