Bengkalis
Pemkab Bengkalis | DPRD Bengkalis
 
 
+ INDEX BERITA

21:01 - Warga Bengkalis Minta Pert...
17:06 - Bengkalis Siapkan Aturan P...
16:25 - 18 Paket Proyek Dari 9 SKP...
16:59 - Terapung 1 Jam di Laut, 1...
16:33 - Komisi III Minta Dispenda ...
16:08 - 150 Sarana Pelayanan Keseh...
09:24 - SKPD Didesak Serahkan Daft...
23:18 - PT BLJ Sukses Bukukan Laba...
19:28 - Virus Serang Data LPSE Ben...
19:24 - Asiik.. Juni Mendatang Hon...
14:40 - Kapal Bermuatan Sayur dan ...
11:53 - 7 Dokumen Lelang RSUD Beng...
22:28 - Kantor Camat Bukit Batu Di...
16:16 - Sejumlah Baliho di lokasi ...
16:12 - Bupati Bengkalis Buka MTQ ...
09:50 - Gapeknas Minta Perbub Pena...
17:23 - Ribuan Warga Bengkalis Tum...
17:13 - Bupati Bengkalis Lantik 71...
15:51 - Selama MTQ Bengkalis, BPB...
13:42 - Kinerja DPRD Bengkalis Dip...
 
Biaya Pengurusan Akte Capai Rp 862 Ribu
Kamis, 16 Februari 2012 - 15:31:10 WIB

TERKAIT:
 
  • Warga Nilai Syarat Saksi di Akte Kelahiran Menyulitkan
  • Pengurusan Akte Kelahiran Tak ke PN Lagi
  • Dualisme Pengurus, KPU Kuansing Verifikasi Demokrat
  •  

    DURI- Sejak diberlakukan penetapan pengadilan untuk syarat  mengurus akte kelahiran bagi warga yang berumur 1 tahun ke atas, pengurusan akte kelahiran di UPT Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Mandau menurun dratis. Hal ini lantaran tingginya biaya penetapan pengadilan yang ditetapkan pihak Pengadilan Negeri Bengkalis. Untuk satu berkas penetapan dikenakan biaya hingga Rp 862 ribu.

    Seperti disampaikan warga Kelurahan Duri Barat, Sudarti untuk mendapatkan penetapan pengadilan Bengkalis bagi proses pengurusan perubahan nama  akte kelahiran anaknya, dia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 862 ribu. Sembari memperlihatkan berkas penetapan itu pihaknya berkeluh kesah terkait tingginya biaya pengurusan disamping biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya perjalanan ke Bengkalis itu.

    "Sudahlah biaya penetapannya mahal. Biaya perjalanannya pun juga tinggi. Tapi karena nama di aktenya salah,  terpaksa di bayar juga," jelasnya kepada mrnetwork.

    Dalam surat putusan Pengadilan Negri Bengkalis itu  tercantum biaya dengan total Rp.841.000. Rincian dana tersebut antara lain, biaya pendaftaran sebesar Rp.30000, biaya panggilan Rp.750.000,Matrai Rp 6000, Redaksi Rp.5000 dan ATK Rp.50.000.

    Selain itu ditambah biaya salinan Rp.21.000. Tingginya biaya penetapan pengadilan Bengkalis  ini ternyata tak berlaku di Pengadilan Dumai. Sudarti yang sudah mengurus penetapan pengadilan untuk anaknya mengaku hany mengeluarkan uang sebesar Rp 244.000. Dana tersebut di gunakan untuk   matrai. Rp 6000, biaya redaksi Rp.5000, biaya pendaftaran Rp.30.000 biaya Relass Panggilan Rp.150.000, biaya Leges Rp. 3000. Selain itu, biaya salinan hanyalah Rp.7500.

    "Di Dumai tak semahal itu kok. Hanya Rp 244 ribu. Seharusnya beban pengurusan akte ini tidak memberatkan warga," keluh Sudarti.

    Menanggapi hal tersebut kepala dinas catatan sipil dan kependudukan (Capilduk) kabupaten Bengkalis Zulfasya yang ditanya soal itu membenarkan. Sementara itu soal solusi yang akan ditempuh Pemkab Bengkalis dalam meringankan beban warga khususnya yang tidak mampu, ia menyebut belum ada sejauh ini.(Alf)

    Komentar (0 Komentar)


    Isi Komentar :
    Nama :
    Email :
    Komentar
     
     (Masukkan 6 kode diatas)

     

     
    Eksekutif : Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
    Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
    DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
    Other : Iklan Baris
    Management : Redaksi Disclaimer Karier
        © 2011-2013 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved