Beredar Lampiran VIII Perbup TPP, Bukan Berasal dari Disdik Bengkalis
Selasa, 19 Februari 2019 - 15:57:36 WIB
BENGKALIS – Saat ini beredar luas di sejumlah media Whatsapp lampiran VIII yang diduga bagian dari lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik sudah memastikan bahwa screenshot lampiran tersebut bukan berasal dari Dinas Pendidikan.
Lampiran yang beredaar tersebut meskipun sudah ditandatangani Bupati Bengkalis, namun selain belum ada nomor dan tanggalnya, juga belum ada stempel pengesahannya sebagai bagian dari sebuah naskah dinas.
Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan, Edi Sakura terkait beredarnya screenshoot lampiran VIII tersebut. Untuk diketahui, lampiran VIII ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan PNS guru instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam Lampiran VIII tersebut dijelaskan, besaran tambahan penghasilan PNS guru instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara berjenjang sesuai golongan. Untuk golongan Ia batas maksimal tambahan penghasilannya sebesar Rp850.000. Sedangkan golongan IVe batas maksimal tambahan penghasilannya Rp2.250.000.
Johan mengatakan, screenshoot yang beredar itu bukan berasal dari Dinas Pendidikan, dan sampai saat ini Dinas Pendidikan belum menerima Perbup tentang TPP. kalaupun benar adanya, diperuntukan bagi guru-guru di bawah Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
Lampiran II
Selain Lampiran VIII, ada satu lagi lampiran yang juga beredar luas melalui screnshoot. Lampiran II ini juga diduga bagian dari lampiran Perbup Bengkalis tentang TPP tahun 2019. Sama seperti Lampiran VIII, Lampiran II yang beredar tersebut juga belum ada nomor dan tanggalnya, juga belum ada stempel pengesahannya sebagai bagian dari sebuah naskah dinas.
Lampiran II tersebut mengatur besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah terpencil yang menjelaskan, PNS yang bertugas di daerah terpencil, batas maksimal tambahan penghasilan Rp750.000.
Johan mengatakan, kalaupun benar adanya dan merupakan bagian dari rancangan yang sudah disetujui Bupati Bengkalis, namun karena belum ada nomor dan tanggalnya, sudah dapat dipastikan kedua dokumen yang beredar via screenshot itu (Lampiran II dan VIII), belum masuk Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.
“Kalau belum diundangkan berarti naskah dinas tersebut belum berlaku. Belum menjadi informasi publik. Belum boleh disebarluaskan ke publik oleh siapapun,” ujar Johan menyesalkan tindakan pihak-pihan yang menyebarkan.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :