www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Beredar Lampiran VIII Perbup TPP, Bukan Berasal dari Disdik Bengkalis
Selasa, 19 Februari 2019 - 15:57:36 WIB

BENGKALIS – Saat ini beredar luas di sejumlah media Whatsapp lampiran VIII yang diduga bagian dari lampiran Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2019. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik sudah memastikan bahwa  screenshot lampiran tersebut bukan berasal dari Dinas Pendidikan.

Lampiran yang beredaar tersebut meskipun sudah ditandatangani Bupati Bengkalis, namun selain belum ada nomor dan tanggalnya, juga belum ada stempel pengesahannya sebagai bagian dari sebuah naskah dinas.

Kepala Diskominfotik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan, Edi Sakura terkait beredarnya screenshoot lampiran VIII tersebut. Untuk diketahui, lampiran VIII ini  mengatur tentang besaran tambahan penghasilan PNS guru instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam Lampiran VIII tersebut dijelaskan, besaran tambahan penghasilan PNS guru instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara berjenjang sesuai golongan. Untuk golongan Ia batas maksimal tambahan penghasilannya sebesar Rp850.000. Sedangkan golongan IVe batas maksimal tambahan penghasilannya Rp2.250.000.

Johan mengatakan, screenshoot yang beredar itu bukan  berasal dari Dinas Pendidikan, dan sampai saat ini Dinas Pendidikan belum menerima Perbup tentang TPP. kalaupun benar adanya, diperuntukan bagi guru-guru di bawah Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.

Lampiran II


Selain Lampiran VIII, ada satu lagi lampiran yang juga beredar luas melalui screnshoot. Lampiran II ini juga diduga bagian dari lampiran Perbup Bengkalis tentang TPP tahun 2019. Sama seperti Lampiran VIII, Lampiran II yang beredar tersebut juga belum ada nomor dan tanggalnya, juga belum ada stempel pengesahannya sebagai bagian dari sebuah naskah dinas.

Lampiran II tersebut mengatur besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Daerah terpencil yang menjelaskan, PNS yang bertugas di daerah terpencil, batas maksimal tambahan penghasilan Rp750.000.

Johan mengatakan, kalaupun benar adanya dan merupakan bagian dari rancangan yang sudah disetujui Bupati Bengkalis, namun karena belum ada nomor dan tanggalnya, sudah  dapat dipastikan kedua dokumen yang beredar via screenshot itu (Lampiran II dan VIII), belum masuk Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.

“Kalau belum diundangkan berarti naskah dinas tersebut belum berlaku. Belum menjadi informasi publik. Belum boleh disebarluaskan ke publik oleh siapapun,” ujar Johan menyesalkan tindakan pihak-pihan yang menyebarkan.

Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kecelakaan sat mudik.(ilustrasi/int)Imbau Pemudik Hati-hati, Dishub Riau Beberkan 48 Titik Rawan Kecelakaan
Para profesional caster dan analis esports bersama Samsung Galaxy S24.(foto: istimewa)Profesional Caster dan Analis Esports Puji Galaxy S24 Series Sebagai HP Gaming Terbaik
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
  Pengurus KONI Rohil dan cabor saat berbagi takjil di Bagansiapiapi.(foto: afrizal/halloriau.com)KONI Rohil Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Cabor
(ki-ka): Direktur & CTO XL Axiata, I Gede Darmayusa dan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya.(foto: istimewa)XL Axiata dan Alita Praya Mitra Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optic Gorontalo-Palu
Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved