Bupati Surati Seluruh OPD Soal Laporan Keuangan, Bila Telat Pencairan UP Ditunda
Selasa, 22 Januari 2019 - 16:19:39 WIB
BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan Kepala Perangkat Daerah (PD) agar jangan sampai terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun anggaran 2018. Kalau hal itu terjadi, maka pencairan Uang Persediaan (UP) 2019 akan ditunda.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Negeri Junjungan ini kepada seluruh kepala OPD. Mulai dari Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Direktur RSUD Bengkalis dan RSUD Kecamatan Mandau. Peringatan ini disampaikan Amril Mukminin dalam Surat Nomor 900/BPKAD-Akp/I/2019/19. Surat tertanggal 7 Januari 2019 itu berisi tentang Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun 2018.
“Kepada Pengguna Anggaran ditegaskan kembali untuk dapat menggesa laporan keuangannya dan menyampaikannya ke PPKD paling lambat 25 Januari tahun 2019,” ujar Bupati Amril Mukminin
Amril menegaskan, kepada SKPD yang belum menyampaikan laporan keuangan dimaksud sesuai batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi penundaan pencairan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2019 hingga laporan keuangan tersebut disampaikan ke PPKD.
Artinya, waktu penyelesaian dan penyampaian laporan keuangan tahun anggaran 2018 dari masing-masing PD dan Unit Kerja di Pemkab Bengkalis terhitung setelah hari ini, Selasa, 22 Januari 2019, tinggal 4 (empat) hari kerja lagi. Sebab batas akhirnya Jumat, 25 Januari 2019. Bagi yang belum menyampaikan laporan keuangan paling lambat 25 Januari 2019, maka UP akan ditunda.
Selain mempedomani Pasal 294 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 297 ayat (1) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar AKutansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, surat Bupati Bengkalis Nomor 900/BPKAD-Akp/XI/2019/19 itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkannya pada awal November 2018.
Adapun SE dimaksud adalah Surat Edaran Kepala Daerah Nomor 900/BPKAD-Akp/I/2018/408, tanggal 12 November tentang Langkah-Langkah Menghadapi Berakhirnya Tahun Anggaran 2019.
Penulis: Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :