Opini
Menakar Antara Hak TPP dan Kewajiban Pemerintah
Minggu, 29 April 2018 - 14:35:57 WIB
Oleh: Reza Alfian
Mengutip dari Abraham Maslow yang lebih terkenal dengan istilah Teori Maslow. Ia beranggapan bahwa kebutuhan-kebutuhan di tingkat rendah harus terpenuhi atau paling tidak cukup terpenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan-kebutuhan di tingkat lebih tinggi menjadi hal yang memotivasi. Terdapat lima tingkat kebutuhan dasar, yaitu : kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan rasa memiliki dan kasih sayang, kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri.
TPP adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 perubahan pertama dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 39 berbunyi:
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan kepala Daerah.
Sehingga menurut analisa saya Pemberian TPP sepenuhnya dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk mengaturnya berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang tidak diwajibkan oleh negara. Tetapi apabila pendelegasian kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah derah harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Derah.
Maka apabila sebuah peraturan telah ditetapkan/diberlakukan norma hukum yang terkandung didalam peraturan tersebut wajib dilaksanakan. oleh karena itu TPP menjadi Hak yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama peraturan tersebut belum dibatalkan atau batal demi hukum.
Dengan demikian TPP bulan Desember 2017 hingga April 2018 yang belum diterima PNS sudah menjadi kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah untuk dapat dibayarkan secepatnya mengingat kebutuhan fisiologis yang menurun tentu berpengaruh pada kinerja PNS.
Produktivitas merupakan aset berharga yang dihasilkan oleh PNS yang termotivasi dari TPP untuk memberikan nilai besar bagi pemerintah khususnya dibidang pelayanan kesehatan dan pendidikan. Jika kebutuhan dasar tersebut sudah menganggu eksistensi kehidupan maka konsentrasi diri mulai berkurang sehingga berpengaruh dalam kinerja dan pelayanan pada masyarakat.
Saya yakin pemerintah daerah juga memikirkan hal yang sama dari kondisi yang terjadi saat ini. kondisi ini menggambarkan keraguan Pemerintah dalam mengalokasikan porsi belanja TPP, semoga keadaan ini tidak terulang kembali ditahun - tahun yang akan datang. Waallahualam.
Penulis adalah Ketua BM PAN Kabupaten Bengkalis
Edito : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :