www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Opini
Menakar Antara Hak TPP dan Kewajiban Pemerintah
Minggu, 29 April 2018 - 14:35:57 WIB

Oleh: Reza Alfian

    Mengutip dari Abraham Maslow yang lebih terkenal dengan istilah Teori Maslow. Ia beranggapan bahwa kebutuhan-kebutuhan di tingkat rendah harus terpenuhi atau paling tidak cukup terpenuhi terlebih dahulu sebelum kebutuhan-kebutuhan di tingkat lebih tinggi menjadi hal yang memotivasi. Terdapat lima tingkat kebutuhan dasar, yaitu : kebutuhan fisiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan rasa memiliki dan kasih sayang, kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan akan aktualisasi diri.

    TPP adalah Tunjangan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil  dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007 perubahan pertama dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 39 berbunyi:
   (1) Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
   (8) Kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan kepala Daerah.

    Sehingga menurut analisa saya Pemberian TPP sepenuhnya dilimpahkan kepada pemerintah daerah untuk mengaturnya berdasarkan kemampuan keuangan daerah, yang tidak diwajibkan oleh negara. Tetapi apabila pendelegasian kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah derah harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Derah.

    Maka apabila sebuah peraturan telah ditetapkan/diberlakukan norma hukum yang terkandung didalam peraturan tersebut wajib dilaksanakan. oleh karena itu TPP menjadi Hak yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama peraturan tersebut belum dibatalkan atau batal demi hukum.

    Dengan demikian TPP bulan Desember 2017 hingga April 2018 yang belum diterima PNS sudah menjadi kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah untuk dapat dibayarkan secepatnya mengingat kebutuhan fisiologis yang menurun tentu berpengaruh pada kinerja PNS.

    Produktivitas merupakan aset berharga yang dihasilkan oleh PNS yang termotivasi dari TPP untuk memberikan nilai besar bagi pemerintah khususnya dibidang pelayanan kesehatan dan pendidikan. Jika kebutuhan dasar tersebut sudah menganggu eksistensi kehidupan maka konsentrasi diri mulai berkurang sehingga berpengaruh dalam kinerja dan pelayanan pada masyarakat.

    Saya yakin pemerintah daerah juga memikirkan hal yang sama dari kondisi yang terjadi saat ini. kondisi ini menggambarkan keraguan Pemerintah dalam mengalokasikan porsi belanja TPP, semoga keadaan ini tidak terulang kembali ditahun - tahun yang akan datang. Waallahualam.

Penulis adalah Ketua BM PAN Kabupaten Bengkalis

Edito : Alfisnardo
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pelepasan service car untuk Bengkel siaga Suzuki dalam momen mudik lebaran 2024.(foto: istimewa)Dukung Mudik Lebaran 2024, Suzuki Siapkan 66 Bengkel Siaga di Sumatera Hingga Bali
Ilustrasi Pemko Pekanbaru menunggu persetujuan formasi PPPK 2024 (foto/int)Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Persetujuan Formasi PPPK 2024 dari Pusat
Kapolda Riau, Irjen Iqbal kerahkan ribuan personel gabungan selama Ops KLK (foto/int)3.508 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Ops Ketupat Lancang Kuning 2024
Telkomsel bersiap antisipasi lonjakan trafik selama RAFI 2024 (foto/ist)Antisipasi Lonjakan Trafik di RAFI 2024, Telkomsel Perkuat Kesiapan Infrastruktur Konektivitas
Mahmuzin Taher tampak menyapa warga saat turun ke jalan membagikan paket takjil.Mahmuzin Taher Bagikan Takjil untuk Pengendara di Selat Panjang
  Plt Bupati Asmar saat membuka Gebyar AKS di Pustu Kecamatan Pulau Merbau.(foto: istimewa)Pemkab Meranti Berhasil Turunkan Stunting dan Miskin Ekstrem Jadi 1,00 Persen Tahun 2024
Pj Gubri, SF Hariyanto minta tidak ada lagi jalanan berlubang saat puncak mudik (foto/int)Pj Gubri Intruksikan Tambal Semua Lubang Jalan Sebelum Puncak Arus Mudik Lebaran
Pemprov Riau sudah siapkan dana untuk pencairan THR PNS dan PPPK (foto/ilustrasi)Pemprov Riau Siapkan Rp170 M untuk Bayar THR PNS dan PPPK
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto:ist)Tak Perlu Rapat Fraksi, Pimpinan DPRD Pekanbaru Segera Usulkan Nama Calon Pj Walikota
DPRD Pekanbaru belum ada membahas nama usulan Pj Walikota yang baru (foto/int)Deadline Tinggal 3 Hari, DPRD Masih Belum Bahas Nama Calon Pj Walikota Pekanbaru
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved