|
|
|
|
Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
Tiga orang dokter sebagai terdakwa menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (18/12/2018). Ketiga dokter bernama dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas serta drg Masrizal merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan Alkes di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, Riau dari tahun 2012 hingga 2013 dengan pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar. Foto: Wahyudi
|
|
|
|
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi halloriau.com di nomor (0761)-7865002 atau faksimili (0761)-7865004 atau email redaksi@halloriau.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.halloriau.com dilindungi undang-undang hak cipta. |
|
|