|
|
|
|
Pengurangan Denda Buang Sampah Sembarangan
Pengendara melintas di samping tempat pembuangan sampah yang berserakan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Minggu (11/11/2018). Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengurangi denda bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 250 ribu, hal itu dikarenakan banyaknya keluhan dan penolakan warga yang sangat memberatkan khususnya bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Foto : Wahyudi |
|
|
|
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi halloriau.com di nomor (0761)-7865002 atau faksimili (0761)-7865004 atau email redaksi@halloriau.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.halloriau.com dilindungi undang-undang hak cipta. |
|
|