www.halloriau.com


Home
BREAKING NEWS :
Pura-pura Temukan Mobil Bos, Karyawan di Batam Minta Imbalan Rp20 Juta
 
 
     
   
     
Share |
 
Pengurangan Denda Buang Sampah Sembarangan



Pengendara melintas di samping tempat pembuangan sampah yang berserakan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Minggu (11/11/2018). Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengurangi denda bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan yang semula Rp 2,5 juta menjadi Rp 250 ribu, hal itu dikarenakan banyaknya keluhan dan penolakan warga yang sangat memberatkan khususnya bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. Foto :  Wahyudi  
 
 
Tertarik membeli atau me-republikasi foto
di atas? Anda bisa menghubungi redaksi halloriau.com di nomor (0761)-7865002
atau faksimili (0761)-7865004 atau email redaksi@halloriau.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.halloriau.com dilindungi undang-undang hak cipta.
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved