|
|
|
|
Sita Barang dan Dokumen Travel Umrah JPW
Petugas Dit Reskrimum Polda Riau menyita sejumlah barang dan dokumen
saat penggeledahan kantor travel umrah JPW di Jalan Panda, Kecamatan
Sukajadi, Pekanbaru, Riau, Kamis (4/1/2018). Polisi menetapkan pemilik
travel JPW berinisial MYJ sebagai tersangka karena telah melakukan
penipuan terhadap 708 jemaah yang gagal berangkat umrah. Foto Wahyudi
|
|
|
|
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi halloriau.com di nomor (0761)-7865002 atau faksimili (0761)-7865004 atau email redaksi@halloriau.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.halloriau.com dilindungi undang-undang hak cipta. |
|
|