www.halloriau.com


Home
BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
 
 
     
   
     
Share |
 
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PT BLJ Bengkalis



Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (25/1/2017).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut 4 terdakwa, Herliyan Saleh, Burhanuddin, Ribut Susanto dan Mukhlis dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi PT BLJ Bengkalis. FOTO: Wahyudi
 
 
Tertarik membeli atau me-republikasi foto
di atas? Anda bisa menghubungi redaksi halloriau.com di nomor (0761)-7865002
atau faksimili (0761)-7865004 atau email redaksi@halloriau.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.halloriau.com dilindungi undang-undang hak cipta.
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved