|
|
|
|
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi PT BLJ Bengkalis
Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (25/1/2017). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menuntut 4 terdakwa, Herliyan Saleh, Burhanuddin, Ribut Susanto dan Mukhlis dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus korupsi PT BLJ Bengkalis. FOTO: Wahyudi |
|
|
|
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi halloriau.com di nomor (0761)-7865002 atau faksimili (0761)-7865004 atau email redaksi@halloriau.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.halloriau.com dilindungi undang-undang hak cipta. |
|
|